PALU - Jika tidak aral melintang, KPID Award 2024 akan berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, hari ini Rabu, 28 Februari 2024. Pihak penyelenggara yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng memastikan persiapan telah matang.
Ketua KPID Provinsi Sulteng, Indra Yosvidar, mengungkapkan KPID Award 2024 yang merupakan kedua kali dilaksanakan pihaknya akan dihadiri Ketua KPI Pusat dan lima komisioner.
"Kami sudah mendapat kepastian untuk yang hadir dari KPI Pusat ada enam orang. Ketua dan wakil ketua KPI Pusat akan hadir," ungkap Indra didampingi Wakil Ketua, Andi Kaimuddin, Koordinator Bidang Kelembagaan, Yeldi S. Adel, dan Koordinator Bidang Pengawasan, Muh. Wahid di kantornya, Senin, 26 Februari 2024.
Andi Kaimuddin melanjutkan, KPID Award tahun ini mengusung tema Ecogreen dan Educast Broadcast; Inspirasi Siaran Sehat Ramah Lingkungan. Dia merincikan, lima komisoner KPI Pusat yang dijadwalkan hadir adalah, Ketua KPI Ubaidillah, Wakil Ketua Mohammad Reza, Komisioner Tulus Santoso, Aliyah, Mimah Susanti dan M Hasrul Hasan, selaku Korwil Sulawesi Tengah serta Koordinator PSKP.
Kata Andi Kaimuddin, ada lima kategori KPID Award 2024. Kelimanya adalah kategori future untuk televisi dan radio, talkshow untuk televisi dan radio, berita jurnalistik televisi dan radio, iklan layanan masayarakat televisi dan radio, presenter pria dan wanita untuk televisi serta penyiar pria dan wanita untuk radio.
Dia menyebut terjadi peningkatan animo lembaga penyiaran dalam mengikuti KPID Award tahun ini. KPID Sulteng mencatat dari 56 lembaga penyiaran di daerah ini, ada 39 yang telah mengirimkan materi lomba sesuai kategori.
"Tahun lalu materi hanya 75, tapi tahun ini menjadi 95 materi. Jadi tahun lalu itu hanya 32 lembaga penyiaran yang ikut, alhamdulillah tahun ini menjadi 39," tutur Andi Kaimuddin.
Sementara itu, Wahid menambahkan lembaga penyiaran yang mengikuti lomba sudah melalui proses dan dipastikan memiliki izin lengkap serta masih berlaku. Demikian pula konten-konten atau materi lomba yang disetorkan telah dipastikan tidak melanggar aturan atau pedoman penyiaran. (red)
Social Header