Sukabumi Viral - JAKARTA ¦ Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) sekaligus Sekjen MOI (Media Online Indonesia) HM. Jusuf Rizal, SH mengapresiasi Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, terkait pernyataannya soal produk jurnalistik atau pers yang tak boleh dibawa ke ranah pidana. “Pernyataan dari Wakapolri Komjen Agus Andrianto ini harus jadi pegangan bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia,” tegas Jusuf Rizal, Kamis (14/3/24).
Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga pegiat anti korupsi ini, banyak wartawan yang saat ini bekerja sesuai UU Pers 40/1999 namun masih di kriminalisasi, padahal memiliki bukti atas pemberitaan dan memenuhi syarat sebagai wartawan.
“Banyak rekan-rekan wartawan yang di kriminalisasi, dan PWMOI serta MOI dengan dibantu LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) selalu membela. Biasanya kriminalisasi rekan wartawan itu terkait politik atas permintaan penguasa pusat hingga daerah,” kata Ketua LBH LSM LIRA ini.
Sebelumnya, pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) lalu, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus.
Wakapolri mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers dan wajib dipatuhi oleh kepolisian, sehingga seluruh anggota kepolisian, harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.
Sementara, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 ini menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks. Teman-teman media jauh lebih lugas menghadapi bersama-sama Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras, dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” ujarnya. /(ist).
Social Header