Lahan sawah yang masih utuh dan bener-bener di manfaatkan petani. Foto : (SV) |
Sukabumiviral.com – Di Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu merupakan lahan pertanian berupa hamparan sawah luas yang berada di daerah pedesaan. Kini mulai berkurang karena beralih fungsi.
Ketua Gapoktan H Bohel mengatakan, bahwa lahan sawah yang berada di Kecamatan Cicurug kini mulai berkurang keberadaannya, mengingat banyaknya alih fungsi lahan sawah dipergunakan untuk membuat bangunan pabrik atau lainnya. Iya, hal itu yang cukup sangat mem- perihatinkan dimana lahan-lahan sawah produktif sudah beralih fungsi, sehingga kebutuhan akan beras di wilayah Kec. Cicurug tidak mencukupi untuk program kemandirian pangan kedepannya,” ujarnya kepada Sukabumiviral.com Jumat (13/12/2024).
Lanjutnya, kalau secara estimasi jika di hitung berapa kebutuhan beras untuk warga yang berada di wilayah Kec. Cicurug itu tidak akan sebanding dengan keberadaan lahan sawah sekarang yang tersebar di 12 desa dan 1 kelurahan. Saat ini luas hamparan sawah yang ada di Kecamatan Cicurug kurang lebih sekitar 500 Ha lagi. Jadi jika jumlah penduduk se-Kecamatan Cicurug kurang lebih 137.000 jiwa dibagi 80 persen maka yang mengkonsumsi nasi berarti sekitar 109.600 jiwa, sedangkan kebutuhan beras perjiwa sekitar 250 gram, jadi kebutuhan beras perjiwa sekitar 27.400 kg per hari," katanya.
Menurutnya, jadi kebutuhan perhari beras/ per jiwa 27.400 kg di kali per sekali panen yaitu 150 hari (1 x musim) sama dengan 4.110.000 per kg per musim panen kebutuhan beras. Nah sedangkan lahan 500 Ha ini menghasilkan padi setara dengan beras per 1 Ha sekitar kurang lebih 2.500 kg. Jadi menghasilkan padi 1.250.000 kg per musim panen.
Sehingga, kebutuhan beras sebanyak 4.110.000 kg dikurang penghasilan 1.250.000 kg per Ha sama dengan 2.860.000 kg kekurangan beras untuk konsumsi per warga. Jadi kekurangan 2.860.000 kg jika harga beras per kg Rp 10.500 maka total biaya untuk kebutuhan beras sebesar Rp 30.030.000.000 yang harus dibeli dari luar untuk mencukupi kebutuhan warga Cicurug. Sehingga jika dilihat secara estimasi maka untuk wilayah Kec. Cicurug sudah tidak ada kemandirian pangan, karena sudah ketergantungan terhadap wilayah lain. Jika penduduk tiap tahun bertambah sedangkan lahan semakin berkurang maka kita akan menjadi manusia yang konsumtif, karena kita tidak bisa menyediakan beras sendiri. Maka untuk itulah keberadaan lahan sawah itu dilindungi oleh Undang-undang No 41 tahun 2009 Tentang Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan maka untuk merubah lahan itu harus ada izin dari pemerintah setempat. Tapi sudahkah pemerintah setempat membuat Perda ini, untuk membuat Perda turunan dari UU No 41 tahun 2009," jelasnya.
Kalau sesuai dengan UU No 41 tahun 2009 bahwa alih fungsi sudah menyalahi aturan, jadi keberpihakan pemerintah terhadap para petani hanya sebatas di Undang-undang saja belum kepada realisasi. Maka untuk meningkatkan ekonomi pedesaan maka pertahankan lahan yang ada, jangan dirusak, fungsikan lahan sesuai dengan peruntukannya, kalau sawah ya sudah sawah saja,” bebernya.
(Brata/Us)
Social Header