polres sukabumi kota sedang konferensi pers dan menunjukkan beberapa barang bukti punya tersangka. Foto : (Ist) |
SUKABUMIVIRAL.COM - Polres Sukabumi Kota telah meringkus mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinsial MA (32) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, bahwa MA merupakan mantan Sekdes Cikahuripan yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola keuangan desa.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa," ujarnya kepada Sukabumiviral.com, Senin (16/12/2024)
mantan sekdes Cikahuripan sudah di tetapkan tersangka saat konferensi pers terlihat sudah memakai baju oranye/tahanan. Foto : (Ist) |
"Bahwa pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut.
Dana Desa yang dicairkan kemudian digunakan sama MA tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 349.523.429.
"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," jelasnya.
Kemudian setelah pemeriksaan, pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 Wib,Selain menciduk pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700 (Dua puluh lima juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah)
"Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, mantan Sekdes Cikahuripan, MA yang merupakan terduga pelaku tipikor tersebut, mengaku bahwa uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini, talah ia gunakan untuk kepentingan di desa.
“Uang tersebut di gunakan untuk kepentingan di desa yang mungkin salah sasaran atau salah peruntukannya,” singkatnya.
(Brata/Us)
Social Header