Breaking News

Ketua LSM BARAK Sesalkan Dengan Ucapan Kadis DPMPTSP Terkait Izin Perum BMI-7 "Ga Bahaya Ta"

 

Foto : ketua umum LSM BARAK Sukabumi Agus TB Mulyadi (SV)

Sukabumiviral.com -  Ketua umum LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Kabupaten Sukabumi Agus TB Mulyadi sangat Menyesalkan Ucapan Kadis DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, saat kunjungan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke lokasi pembangunan Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,pada Selasa (10/12/2024) kemarin. 


Foto : Kadis DPMPTSP Kab. Sukabumi paling di atas, kepala cabang PU di sebelah kiri, Ketua umum LSM BARAK sebelah kanan (SV).


Agus TB Mulyadi mengatakan, bahwa dalam kunjungan Sidak tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar melakukan peninjauan langsung dan di dampingi oleh staf dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi masalah pembangunan Perum subsidi BMI-7 Babakanpari yang diduga belum memiliki izin. 


"Iya,setelah beredar pemberitaan di media, baru pihak terkait bisa turun kelokasi untuk melakukan pengecekan lokasi dan meminta keterangan dari pihak pengembang atau Developer," ujarnya kepada Sukabumiviral.com , Kamis (12/12/2024). 


Lanjut Agus, ketika kunjungan Sidak tersebut terlihat Kepala Dinas DPMPTSP mengecek semua lokasi pembangunan BMI 7 , dari mulai kondisi lahan sampai dengan akses jalan dan saluran air.Namun di akhir kunjungan ada rasa janggal yang di ucapkan oleh Ali Iskandar selaku Kepala Dinas Perizinan ( DPMPTSP) saat di wawancara awak media. 

Foto : kadis DPMPTSP sedang meninjau kelapangan (SV)

"Proses pembangunan sudah berjalan akan tetapi izin belum di urus ada kalimat Itu Ngak apa- apa, hal ini tidak mencerminkan ketegasan dalam menegakan aturan," Ungkapnya. 


Menurutnya, banyak temuan- temuan dari hasil tim investigasi LSM Barak yang di duga ada beberapa kesalahan dari adanya pembangunan Perum BMI 7 ini diantaranya :

1. Site Plan tidak sesuai dengan Polygon-Rencana Tapak (Drainase/ Aliran sungai ditutup dan diperkecil )

2. Tidak ada kajian dari Dinas PU terkait kajian Ruang Manfaat Jalan (RMJ) 

3. Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yg hilang dan belum direvisi seakan lokasi lahan tersebut tidak produktif. 

4. Diduga lahan satu hamparan dengan luas sekitar 5,9 Hektare telah diratakan sebelum PBG di terbitkan, 


"Dengan adanya hal- hal tersebut mohon pihak Dinas terkait untuk lebih profesional dalam menegakan aturan dan lebih ketat untuk melakukan pengawasan dan wajib beri tindakan jika memang itu ada pelanggaran," pungkasnya. (Brata/ Us).

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA