Breaking News

Lahan BMI 7 Babakanpari Cidahu dan Omon-Omon Ketahanan Pangan

 

Foto : dari (Ist)

Oleh : (Joy)

BLUEPRINT swasembada pangan dalam visi pemerintahan Prabowo – Gibran yang diwujudkan dalam 8 misi (Asta Cita), kini mulai di eksekusi lewat berbagai kerja bareng instansi pemerintah baik pusat dan daerah termasuk elemen masyarakat, saking seriusnya komitmen kemandirian pangan ini bahkan sudah disampaikan Prabowo dalam pidato pertamanya usai pengucapan sumpah sebagai Presiden RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara itu, meski berjarak kurang dari 90 kilometer dari istana negara / kantor presiden, ekspansi pengembang perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di Kampung Dukuh, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dapat dianggap berbenturan dengan mimpi ketahanan pangan pemerintah pusat ini, karena bukannya memperluas lahan produktif pertanian, sebaliknya BMI 7 diduga justru menggusur lahan sawah sebagai salah satu entitas lumbung pangan.

Statement Kadis Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, soal lahan sawah dilindungi (LSD) telah dikeluarkan dalam siteplan BMI 7 pun diduga lip service belaka, karena selain pernyataan ini tidak didukung dengan dokumen resmi yang dilegalisir instansi resmi yang mengurusi lahan dan pertanian, Kadis Ali kurang memperhitungkan nasib lahan sawah produktif (yang sengaja dilumpuhkan) tersebut bila berdampingan dengan tembok perumahan. Info terakhir bahkan lahan sawah ini nantinya bakal dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) atau TPU di lingkungan perumahan BMI 7, alias sarua wae dialihfungsikan. Nahasnya, lagi-lagi tanpa rekomendasi / izin Kementerian Pertanian serta Kementerian Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Kita harus jeli, orientasi pengembang perumahan BMI 7 jelas bisnis belaka (an sich), logika sederhana PT. Dasra Damai Diantara (Avenue Development) membeli lahan dengan hanya Rp200 ribu per meter, kemudian bisa menjual ke masyarakat (konsumen) senilai lebih dari Rp1 juta tiap meternya. Nah, bila terdapat 500 unit perumahan (dengan asumsi satu unit rumah seluas 70 m2), berapa miliar keuntungan yang akan dihasilkan pengembang.

Saya berapriori perkara lahan BMI 7 ini sebagai bentuk ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjalankan Asta Cita pemerintahan presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran, apalagi beberapa elemen masyarakat (ormas dan aktivis) yang concern dengan tata ruang kabarnya siap menguji legalitas lahan BMI 7 ini ke penegak hukum dan pengadilan. 

Kini perangkat daerah plus BPN dan kepala desa yang mengurusi teknis lahan perumahan BMI 7 baiknya tidak buru-buru mengeluarkan rekomendasi, baik untuk pengurukan saluran air dan ruang milik jalan (rumija), hentikan dulu aktivitas. Jangan karena “kecap cap wahid” yang membawa-bawa nama pimpinan daerah, kepala daerah terpilih maupun partai politik besar atau disinsentif senilai lebih dari Rp200 juta, lantas melacurkan jabatan dan mimpi besar swasembada pangan Indonesia. wallahualam,??

(Media Online SV)

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA