Ratusan buruh SP TSK SPSI sedang melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Kab.Sukabumi. Foto :(SV) |
SUKABUMIVIRAL.COM - Ratusan Buruh di Kabupaten Sukabumi menggelar aksi demontrasi dalam rangka mengawal pembahasan terkait Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota/ Kabupaten Sukabumi tahun 2025, bertempat di Gerbang Kantor Dinas Sosial, Jalan Raya Cigayung, Gelanggang GOR Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (12/ 12/ 2024).
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, bahwa kedatangan ratusan buruh ini, dimaksudkan untuk mengawal pembahasan terkait upah buruh untuk tahun 2025 nanti, disebabkan para buruh menilai bahwa DPK APINDO Kabupaten Sukabumi telah menolak kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
“Bahwa APINDO membangkang kenaikan upah sebesar 6,5 persen, padahal kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu sudah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo,” ujarnya kepada Sukabumiviral.com
kondisi penjagaan didalam gerbang kantor Dinas Sosial. Foto : (SV) |
Lanjutnya, bahwa dalam proses penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025, SP TSK SPSI Sukabumi telah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 minimal sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami kecewa dengan sikap APINDO yang menolak kenaikan sebesar 6,5 persen tanpa syarat. Sikap klasik APINDO yang berkeberatan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, merupakan lagu lama yang tidak ada dasarnya yang jelas,”bebernya.
Menurutnya, meskipun selama tiga tahun terakhir kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tidak naik atau kenaikannnya sangat kecil. Namun, perusahaan - perusahaan yang terdapat anggota SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi, telah bersepakat untuk menaikkan upah untuk pekerja 1 tahun ke atas rata - rata sebesar 3,27 persen. Bahkan, semua perusahaan yang menaikan upah sebesar itu, hingga saat ini perusahaannya masih berdiri.
"Terbukti dari order yang terus bertambah bahkan terus melakukan rekruitmen karyawan baru, akan tetapi justru perusahaan-perusahaan yang tidak ada SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi yang upahnya tidak naik atai bahkan membayar upahnya tidak sesuai aturan, malah banyak yang ditutup,”jelasnya.
Menurutnya, bahwa perusahaan yang menaikkan upah dengan benar, tetap eksis dan semakin maju. Sementara, perusahaan yang tidak menaikkan upah atau tidak menjalankan kenaikan upahnya, tidak sedikit perusahaan di Sukabumi yang bangkrut.Untuk itu, SP TSK SPSI Sukabumi sekali mendesak unsur pemerintah di dewan pengupahan untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Karena kalau unsur pemerintah tidak setuju dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, itu artinya unsur pemerintah di Kabupaten Sukabumi membangkan dan melawan keputusan Presiden RI,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, rapat Dewan Pengupahan ini sangat penting dilakukan untuk mengusulkan kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bupati Sukabumi.
“Kami bersyukur kegiatan ini berjalan lancar dan bisa dibilang sangat kondusif. Iya, meskipun tadi ada dari para buruh yang melakukan aksi untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan, tapi semua berjalan lancar,” ungkapnya.
Dalam hal ini Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi akan membuat surat rekomendasi oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur melalui Bupati Sukabumi.
“Setelah itu, Gubernur Jabar Insya Allah karena dalam Permenaker itu tanggal 18 Desember 2024 harus sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka khusus Jawa Barat paling lambat itu harus sudah ke Provinsi pengusulan upahnya. Insya Allah, karena selesai paling lambat besok sudah kami sampaikan ke provinsi hasil rapat dewan pengupahan ini,”pungkasnya.
(Brata/Us)
Social Header