Breaking News

Tentang Lahan Sawah LP2B Sudah di Aturan Dalam Penetapan Perda No 8 Tahun 2014

Foto : lahan sawah padi yang terlihat masih di pertahankan, dan sangat terawat sampai panen pun bisa meng hasilkan yang cukup bagus dan baik oleh petani (SV).

Sukabumiviral.com - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Cicurug, H Ujang Munajat yang dikenal nama akrabnya H Bohel menyikapi terkait, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Cidahu itu jelas dalam sesuai Perda Kab. Sukabumi No 8 tahun 2014. 

H Bohel sebagai ketua Gapoktan di wilayah Kec. Cicurug mengatakan, bahwa itu jelas kalau, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk bener-bener dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan bahan pangan pokok bagi kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. 


"Dalam semua itu sudah tertuang dalam perubahan atas perda nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," ucap H Bohel kepada sukabumiviral.com saat di kediamannya pada Jumat, (13/12/2024). 


Foto : lahan sawah padi yang di pertahankan dan tidak akan pernah dijual ke siapapun mendingan di wariskan ke anak dan cucunya untuk mempertahankan agar tetap di jaga lahan sawahnya, ucap yang punya lahan sawah tersebut (SV).

"Menurutnya bahwa sesuai dengan apa yang sudah dibacakan oleh Bupati saat dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kab.Sukabumi, kalau LP2B itu merupakan bidang lahan pertanian yang harus dilindungi, pertanggal (02/10/2022) bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial, hal ini telah diatur dalam Raperda Kab.Sukabumi tentang perubahan, dan tentang bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan memuat data dan informasi tekstual, numerik dan spasial. 


"Produk hukum daerah, menurut Bupati hal tersebut sangatlah penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten sukabumi guna mempertahankan keberadaan lahan sawah sesuai dengan luasan yang dibutuhkan untuk daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan," ungkapnya. 


"Ia juga mengatakan dalam Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2014 harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di wilayah Kabupaten Sukabumi, serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian, hal tersebut Bupati mengatakan juga menegaskan saat dalam Raperda waktu itu, diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada para petani," bebernya.


Lebih di ucapkan H Bohel, untuk perlindungan kepada para petani dalam Raperda tentang perubahan ini yakni melalui pemberian insentif untuk perlindungan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Desinsentif : (Perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang). 


"Sebagaimana yang diamanatkan di dalam nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan (LP2B) dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu jelas ada di dalam aturan Perda tersebut. Kini tinggal bagaimana keberpihakan Pemerintah Daera Kabupaten Sukabumi, terhadap para petani melalui perda tersebut untuk menyelamatkan dan memanfaatkan sisa lahan sawah yang tersedia Khususnya di wilayah Kecamatan Cicurug," ucap ketua Gapoktan H. Bohel. (Brata/Us)

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA