SUKABUMIVIRAL.COM - Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori prioritas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2).
Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi melakukan program ketahanan pangan yaitu peternakan. Di mana Pemerintah Desa Bangbayang menyerahkan uang bagi beberapa kelompok tani agar dapat mengelola peternakan di wilayahnya.
Menurut Kepala Desa Dadang Suryana didampingi Sekretaris Desa menuturkan bahwa penyerahan hibah terhadap kelompok tani mulai dari Dana Desa Tahun 2022 dan tahun 2023 bagi beberapa kelompok tani.
"Kita berikan hibah pada 8 kelompok tani yang di SK kan oleh Desa, di beberapa titik mulai dari untuk peternakan ikan dan Kambing," terangnya, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu menurut data yang ada di wilayah Desa Bangbayang anggaran hibah ternak untuk tahun 2022 dialokasikan untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (ternak kambing) sebesar Rp 25.000.000,- dan Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pembuatan Kandang dan Fasilitas Peternakan Ayam Kampung) Rp 30.000.000,-.
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Kelompok Tani Kp. Bangbayang RT 03/03) Rp 25.000.000,-, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Kelompok Tani Kp.. Bangbayang RT 05/04 (OZOS) Rp 25.000.000,-, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Sarana Prasarana Kelompok Tani Bina Mandiri ) Rp. 25.000.000,-.
Serta pada tahun 2023 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peternakan Domba) Rp. 20.000.000,-, Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Ayam Pedaging) Rp. 40.000.000,-,
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Kelompok Tani "Ikhtiar" Kp. Bangbayang RT 04/03) Rp. 30.000.000,-, serta Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Kelompok Tani "Nilas" Kp. Cicatih RT 02/01) Rp. 20.000.000,-.
Hal tersebut tentunya harus sejalan dengan kelompok tani yang menerima hibah bantuan harus berbadan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagai penerima hibah, kelompok tani harus memiliki legalitas yang sah. Legalitas ini dapat dibuktikan dengan:
Surat Keputusan pengukuhan kelompok dari Kepala Desa/Lurah, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan pendirian Badan Hukum Indonesia (BHI)
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota), Surat Penetapan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi pangan, Selain itu, penerima hibah juga berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Bersambung.....
Reporter : Jack
Social Header