![]() |
Oknum guru ngaji berinisial SDF (43) yang nekat mencabuli 5 muridnya ditampilkan saat konferensi pers di Polres Sukabumi. Foto: (Ist) |
SUKABUMIVIRAL.COM - Polres Sukabumi telah menggelar Konferensi Pers dalam penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinsial SDF (43) terhadap Santriwati-nya ,tepatnya di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (14/02/2025).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, mengatakan, bahwa SDF harus merasakan konsekuensi meringkuk di balik jeruji besi Polres Sukabumi setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi setelah aksi bejatnya berbuat cabul terungkap.
"Aksi bejatnya itu dilakukan SDF terhadap santriwati-nya sendiri. Lebih keji dan perbuatan itu dilakukan saat mengajar ngaji dan praktek salat di rumahnya,"ujarnya.
Lanjut Samian, bahwa perbuatan pelaku itu terungkap setelah salah-satu anak yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke orangtuanya dan tindakan tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (29/1/25) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Perbuatan pelaku bukan hanya pada satu orang santriwati saja, namun hingga lima orang. Lebih keji lagi, para santriwati tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur," ungkapnya.
Menurutnya,bahwa ke lima santriwati tersebut masih berumur sekitar delapan sampai 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku yaitu korban saat itu sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka lalu menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas dada korban kemudian mengelus bagian vital korban dari luar pakaian.
"Akibat perbuatannya, SDF disangkakan dengan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,"jelasnya.
Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk lebih menjaga serta memperhatikan anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Inilah yang perlu saya sampaikan, bahwasanya para orang tua untuk betul-betul menjaga anak-anaknya. Waspada! karena pelaku bukan lagi orang lain, bahkan seorang guru mengaji yang seyogyanya mendidik. Sehingga Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta orang tua dan masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan," pungkasnya.
Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Asep /Joy
Social Header