Breaking News

Kecelakaan Kerja di PT Akasha International Hingga Empat Jari Tangan kanannya Putus

SR, Karyawati PT Akasha empat jaritangannya putus akibat kecelakaan saat sedang bekerja. Foto : (SV)
SUKABUMIVIRAL,COM - Nasib malang di alami oleh seorang pekerja wanita berinsial SR (23 tahun) yang harus rela kehilangan empat jarinya karena mengalami Kecelakaan saat sedang bekerja di PT Akasha International yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

SR Saat ditemui Sukabumiviral.com menyampaikan, bahwa ia merupakan karyawan PT Akasha International, awal kecelakaan kerja yang menimpa dirinya itu, sehingga harus kehilangan empat jarinya saat sedang melakukan aktifitas di bagian Thermoforming. 

"Iya, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2024 lalu,yaitu sekitar pukul 06.30 WIB pagi, saat itu memang saya kerja bagian shif malam dan kejadianya itu pas mau pulang," ujarnya Selasa,   (11/02/2025). 

Lanjut SR, bahwa awalnya dari mesin Thermoforming tersebut ada yang nyangkut, karena mesinnya memang sering mengalami trouble, sehingga ketika ada yang nyangkut tersebut kemudian ia ambil, padahal ia sendiri tidak tahu bahwa Thermoforming itu adalah mesin pemotongan. "Saya, sama sekali tidak tahu kalau itu alat mesin pemotongan eskrim," kata dia. 

Menurutnya, setelah kejadian kecelakaan tersebut kemudian pihak perusahaan membawanya ke RS Bhakti Medicare untuk dilakukan penanganan medis. Selanjutnya pihak RS BMC melakukan tindakan operasi mengingat empat jari tangan kanannya mengalami luka hingga putus. 

"Waktu itu saya harus cek up seminggu sekali, dan operasi sampai saat ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya. 

Bahwa SR bekerja di PT Akasha International ini sudah hampir sekitar kurang lebih 3 tahun, Kejadian kecelakaan kerja ini membuat ia harus kehilangan ke empat jarinya, harapannya dengan kondisi jari tangannya seperti ini, dirinya sudah pasrah yang penting bisa beraktivitas kembali. 

"Sampai hari ini, saya tetap harus datang ke pabrik untuk melakukan timecard (absensi) tiap pagi seperti biasanya,kalau masalah bagaimana tanggungjawab dari perusahaan silahkan tanya aja ke bapak saya," lirihnya.
Sementara itu orangtua SR, Oyok mengatakan, bahwa kejadian kecelakaan kerja yang dialami oleh anaknya ini membuat dirinya shock, karena harus merelakan anak gadisnya ini kehilangan ke empat jarinya.Selama kejadian kecelakaan terjadi komunikasi dengan perusahaan biasa saja. 

"Selama tindakan operasi dan pengobatan ,yang saya tahu, anak saya itukan memakai BPJS dari Pemerintah dan untuk biaya selama ke Rumah sakit ini juga menggunakan uang pribadi, kalau dari Perusahaan belum menerima apa- apa," ujarnya. 

Lanjut Oyok, bahwa pihak perusahaan memang pernah menjanjikan untuk membuatkan jari buatan dengan menggunakan jari silikon tapi itupun kalau sudah sembuh dan menunggu waktu empat bulan. 

"Terkait masalah tanggungjawab dari Perusahaan, Jadi menurut HRD maupun Dokter jika sudah sembuh, baru nanti bisa di urus terkait masalah asuransi atau yang lainnya, begitu katanya," singkatnya. 

Dalam hal kecelakaan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur kecelakaan kerja di Indonesia di antaranya adalah UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 3 Tahun 1992, dan UU No. 34 Tahun 1947. Jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dapat mendapatkan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, karyawan juga berhak mendapatkan santunan dan pengobatan dari perusahaan.

Sementara itu General Affair PT Akasha International Dendra mengatakan, bahwa pihaknya sudah melihat Korban ke rumahnya serta terus melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit terkait kondisi pasien dan tindakan apa selanjutnya. 

"Informasi terakhir bahwa korban harus melakukan kontrol terakhir bulan Pebruari ini," ujarnya kepada Sukabumiviral.com Jumat (14/02/2024) 

Lanjutnya, mengenai biaya pengobatan korban selama ini, semuanya sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, jadi masalah langkah- langkah perusahaan mengenai asuransi, Nanti ketika penanganan korban sudah sembuh, baru masalah Asuransi bisa di tindaklanjuti. 

"Kita akan menunggu korban sehat terlebih dahulu, baru nanti saya diskusikan dengan pihak pusat," jelasnya. 

Kemudian ditanya terkait kejadian kecelakaan kerja, kenapa tidak ada laporan ke pihak Kepolisian setempat, ia mengatakan,menurut informasi dari pihak BPJS, Kecelakaan Kerja itu tidak harus laporan kepada pihak kepolisian. 

"Kalau dulu iya, harus lapor ke pihak Kepolisian, kalau sekarang langsung saja ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. 
Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Asep /Joy

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA