SUKABUMIVIRAL.COM - Ketua PGRI Kecamatan Cicurug Ridwan Rustandi menanggapi terkait keberadaan buku tabungan PIP siswa yang di simpan di sekolah, seperti halnya terjadi di SD Negeri Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten sukabumi,
Ridwan Rustandi saat dihubungi Sukabumiviral.com mengatakan, bahwa secara aturan buku rekening PIP itu harus dipegang sendiri oleh siswa yang menerima dana PIP. Pihaknya sudah berulang kali minta agar rekening PIP milik siswa tersebut untuk dikembalikan ke siswa.
"Namanya juga rekening pribadi tentunya yang pegang orang yg punya rekening itu sendiri, logika saja," ujarnya kepada Sukabumiviral.com Jumat (21/02/2025).
Lanjut Ridwan, seharusnya saat dana cair, pihak sekolah terlebih dahulu memberitahu orang tua siswa yang menerima dana PIP. Sudah clear jelas penjelasannya, hanya tetap buku tabungan harus dibagikan ke siswa alasan apapun kalaupun hilang menjadi tanggungjawab orangtua seharusnya.
"Kalau mau cair urus sendiri biar tidak jadi masalah disekolah," ungkapnya.
Menurutnya, Sebelum berita masalah ini tayang, pihak PGRI Kecamatan Cicurug sudah memberitahukan lewat grup Kepala Sekolah. Selain itu masalah PIP, hasil dari Rapat Koordinasi PGRI dengan Disdik Kabupaten Sukabumi bahwa, Pernyataan Kadis dan Sekdis sbb:
1. Tidak melarang kenaikan kelas, yg dilarang adalah pungutan kenaikan kelas baik wajib maupun sukarela ( Karena saat ini riskan dengan pungli)
2. Akan diusulkan ke bupati surat edaran perihal kenaikan kelas berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik Disdik maupun Depag.
3. Regulasi terkait menunggu resmi dari gubernur Jabar dan bupati Sukabumi.
4. Dilarang menjual buku LKS dan sejenisnya sehingga memberatkan orangtua murid.
5. Tidak ada potongan dana PIP dengan alasan apapun dan buku rekening anak tidak dikumpulkan di sekolah biar dipegang oleh orangtua siswa.
6. Pelarangan studi tour.
7. Penjelasan Permendikbud nomor 1 tahun 2025
8. Penjelasan Permendikbud nomor 44 tahun 2012.
9. Penjelasan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
10. Kaitan dengan belanja pegawai honorer masih dikaji bersama pemerintah daerah.
11. Kesepakatan resepsi kenaikan kelas/Samen dilaksanakan atau tidak secara menyeluruh di kabupaten Sukabumi akan dibahas dalam Radin dengan para pengawas sambil menunggu regulasi dari Pemda.(Us)
Social Header