Breaking News

Wow.!!! SPBU ini Melakukan Praktik Curang Dalam 1 Tahun Bisa Sampai 1,4 M

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat mengecek mesin pompa BBM di SPBU Baros, Kota Sukabumi milik PT. Prima Berkah Mandiri. Foto : (Ist)
SUKABUMIVIRAL.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU Baros, Kota Sukabumi. Pemilik SPBU diduga mendapat keuntungan Rp 1,4 miliar per tahun dari hasil praktik mencurangi takaran BBM tersebut. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, bahwa penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM itu melanggar hukum, "pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau dengan nilai Rp 1,4 miliar per tahun,” ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu (19/02/2025).

Lanjutnya, bahwa SPBU milik PT. Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami sejak kapan kecurangan ini dilakukan.

“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga nanti ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucap Nunung.
Menurutnya, kini pihak kepolisian telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan. Akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka pekan depan.

“Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT. PBM, yaitu saudara Rudi,” jelasnya.

Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut, dia mengatakan pemeriksaan dan perhitungan akan dilakukan secara detail.

“Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU,” pungkasnya.
Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Joy /Asep R
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA