Breaking News

Bocah 12 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Perundungan di Medsos Usai Terima Saweran Saat Menyanyi

sumber foto/Gambar : (ilustrasi tangkapan layar istickfoto.com)
SUKABUMIVIRAL.COM , Sukabumi Jawa Barat – 13 April 2025 – Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Mawar menjadi korban perundungan (bullying) di media sosial setelah sebuah video dirinya menerima uang saweran saat menyumbangkan lagu di sebuah acara hiburan viral. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 7 April 2025, di sebuah tempat rekreasi kolam renang di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, ini menuai simpati sekaligus kecaman dari berbagai pihak.

Video yang beredar memperlihatkan Mawar berada di atas panggung saat bernyanyi dan menerima saweran dari seorang penonton. Namun, unggahan video tersebut disertai dengan narasi yang tendensius, seperti "Viral Saweran Masuk Kantong Gak Apalah Ada CCTV" dan "Viral Saweran Masuk Kantong Maaf Saweran Hanya Untuk Kotak Ada CCTV". Tagline inilah yang kemudian memicu komentar-komentar negatif dan menyakitkan dari warganet terhadap Mawar.
sumber foto:gambar ilustrasi buliying istockfoto.com

Ditemui dalam keadaan terpukul, Mawar dengan berlinang air mata menjelaskan duduk perkaranya. "Saya tidak mencuri, kan sudah bayar ke kotak lima ribu. Yang nyawer bilang uangnya jangan dikotakin semua, itu buat saya, dia ngasih sawerannya tiga puluh ribu," ujarnya lirih.

Komentar-komentar pedas dari warganet semakin memperparah kondisi psikologis Mawar. Salah satu komentar bahkan menyebutkan bahwa jika uang saweran dibawa pulang, Mawar harus mengamen sendiri sambil membawa radio. Unggahan yang pertama kali muncul di Facebook ini dengan cepat menjadi viral dan menuai perdebatan. Kakak dari Mawar pun tak tinggal diam dan memberikan teguran keras kepada pengunggah video tersebut, bahkan mengirimkan pesan pribadi kepada pemilik akun Facebook yang bersangkutan.

Akibat perundungan daring ini, Mawar mengalami dampak psikologis yang signifikan. Ia menjadi sering menangis, merasa terganggu, cemas, dan mengalami keterasingan sosial. Kepercayaan dirinya menurun drastis, ia merasa tidak berharga, emosinya menjadi tidak stabil, dan bahkan sempat mogok sekolah.

Kisah pilu Mawar menarik perhatian Moh Amin, S.H.,MH.,MM., seorang tenaga profesional di bidang hukum yang juga merupakan Owner Law Firm MH & Partner dan Ketua Umum Bantuan Hukum (LBH) Perisai Proletar Indonesia (PPI). Merasa prihatin dengan hinaan yang diterima Mawar di media sosial, Moh Amin berinisiatif mencari tahu keberadaan keluarga Mawar. Upayanya membuahkan hasil, dan ia bertemu dengan Iwan, ayah dari Mawar.

Dengan mata berkaca-kaca, Iwan menceritakan penderitaan yang dialami putrinya. "Anak-anak harus dilindungi karena mereka memiliki hak-hak yang sama dan berharga bagi masa depan bangsa. Saya sudah memberikan kuasa kepada Bapak Moh Amin untuk mendampingi kami," tegas Iwan.

Menyikapi kasus ini, Moh Amin menyatakan bahwa unggahan dan komentar yang merundung Mawar diduga kuat mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik. Menurutnya, perbuatan perundungan di platform media sosial tersebut mengandung unsur mempermalukan, merendahkan, mengganggu, sarkasme, mencela atau mengejek, serta menyebarkan gosip.

"Kami akan segera melayangkan somasi kepada pihak yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut untuk melakukan permohonan maaf di berbagai platform media, baik media sosial, media cetak, media online, maupun media elektronik," ujar Moh Amin.

Lebih lanjut, Moh Amin menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan/atau bullying atau perundungan anak dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27A juncto pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus perundungan yang dialami Mawar ini menjadi pengingat akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial, serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

[Dedi Cobra]
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA