SUKABUMIVIRAL.COM - Seorang anak perempuan berinisial AB (12 tahun) mencoba menyumbang lagu di salah satu tempat rekreasi kolam renang Pelangi, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun setelah menyumbang lagu, muncul di media sosial ramai dengan sebuah unggahan video yang memperlihatkan dirinya sedang berada di atas panggung hiburan yang di bully netizen.
"Piral saweran masuk kantong gak apa lah ada cctv"
"Piral saweran masuk kantong maap saweran hanya untuk kotak, ada cctv"
Beginikah kalimat yang terpasang seakan ada uang saweran yang di curi.
Dengan adanya postingan tersebut beredar beragam komentar dari pada nitezen sampai AB pun terlihat membalas dan menjelaskan komentar terkait masalah tersebut.
AB "Saya setiap nyanyi suka bayar, suka nyimpen ke kotak, malahan setiap ada yang nyawer suka disimpan dikotak, ngak di bawa pulang, Baru kemaren diambil karena disuruh yang nyawernya dibawa," ucapnya.
Komentar Tteh tea "Klu di bawa pulang uang sawerannya harus ngamen sendiri, keliling bawa radio sendiri,"
"Harusnya di kasihkan dong nnti d bagi rata"
AB pun menjelaskan ke Tteh tea " Kalau yang ngerti mah pasti dibagi rata, ini tiap banyak yang nyawer ngak pernah di bagi rata, suka diambil semua sama emci nyah, kemaren terakhir nyanyi ada yang nyawer ngebisikin suruh dibawa, karena ada yang lihat tiap saya nyanyi uang saweran ngak pernah saya ambil dan minta harusnya dari emci ada kebijakan dari emcinya kalau ngak boleh saya ambil semua,"ungkap AB
Perdebatan pun di kolom komentar dari beberapa orang netizen termasuk dari yang punya akun atas nama Haji Alen yang memposting video ini.
Akibat perundungan tersebut, AB pun menangis lantaran baginya hal tersebut menyakitkan. Menimbulkan gangguan, kecemasan, keterasingan sosial, kehilangan rasa percaya diri, Perasaan tidak berharga, emosi yang tidak stabil, hingga mogok sekolah.
Sementara itu dikutip dari PASUNDAN POST, bahwa prihatin dengan berbagai hinaan yang diterima AB di medsos, menarik perhatian Moh Amin, S.H.,MH.,MM. seorang tenaga profesional bidang hukum juga sebagai Owner Law Firm MH & Partner dan Ketua Umum Bantuan Hukum (LBH) Perisai Proletar Indonesia (PPI).
"Anak-anak harus dilindungi karena mereka memiliki hak-hak yang sama dan berharga bagi masa depan bangsa. Saya sudah mendapatkan kuasa dari keluarganya". papar Moh Amin.
Menurut Moh Amin, diduga mengandung unsur penyerangan pada kehormatan dan nama baik, perbuatan perundungan di platform media sosial yang mengandung unsur mempermalukan, merendahkan, menggganggu, sarkasme, mencela atau mengejek dan menyebarkan gosip.
" Yang mengunggah dan menyebarkan akan disomasi, untuk melakukan permohonan maaf di platform media sosial, media cetak, media online dan media elektronik, tetapi jika tidak ada itikad baik akan di Polisikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan/atau bullying atau perundungan anak dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2024 Jo pasal 76C, undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 310, 311 KUHP". pungkas Moh AminAmin, Kamis (10/04/2025)
Sampai berita ini ditayangkan kami akan mencoba menemui pihak taman rekreasi Pelangi terkait aturan dalam hal panggung hiburan ini, sehingga para pengunjung yang akan melakukan hiburan tidak menjadi korban bullying atau cemoohan.(Red)
Social Header