Breaking News

Seorang Wanita Tertangkap Seludupkan Narkotika Jenis Sabu dan Obat Terlarang di Lapas Sukabumi

SUKABUMIVIRAL.COM - Aksi nekat dilakukan seorang wanita berinisial RP ( 21 tahun) telah di amankan petugas setelah berusaha menyelundupkan Narkotika jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lebaga Pemasyarakatan ( Lapas) kelas IIB di Sukabumi, di hari ketiga pasca Lebaran, Rabu (02/04/2025). 

Bahwa upaya RP menyelundupkan narkoba dan obat terlarang melalui alat kelamin saat mengunjungi seorang warga binaan berinisial RA yang tengah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.  

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung yang datang dalam rangka kunjungan Lebaran. Petugas mendeteksi ada sesuatu yang terlihat mencurigakan dari tubuh RP. 

"Petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan obat yang tersembunyi di dalam lubang vagina salah seorang pengunjung wanita (RP), " ungkapnya. 

Saat pemeriksaan, RP yang datang bersama seorang anak kecil kedapatan membawa benda mencurigakan di dalam tubuhnya. kemudian penggeledahan yang dilakukan di ruangan khusus oleh petugas wanita menemukan paket sabu dan 15 butir obat terlarang yang dibungkus menggunakan selotip hitam dan kondom. 

"Barang bukti kemudian didokumentasikan dan dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota," jelasnya. 

Pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, warga binaan RA yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ini dikenai sanksi disiplin dan ditempatkan di sel khusus menunggu penyelidikan lebih lanjut.  

"Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," tegas Budi Hardiono.  

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menjalankan program pemberantasan narkoba sesuai arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(Red/Us
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA