SUKABUMIVIRAL.COM - Bahwa penyelenggaraan Taman Rekreasi atau Hiburan yang di kelola milik Pemerintah Daerah atau swasta wajib memberikan tanda tiket masuk kepada setiap pengunjung atau wisatawan.Tanda masuk tersebut disahkan oleh Kepala Daerah dengan cara diperforasi.
Kepala Bidang Bapenda Kabupaten Sukabumi Windi mengatakan, mengenai adanya tiket karcis masuk taman rekreasi atau tempat hiburan itu wajib mengeluarkan tiket yang sudah di perforasi, bahwa Perumda Pesona Pariwisata wajib melakukan pungutan pajak barang jasa tertentu atas jasa parkir sebesar 10 ℅ dari omzet yang diterima.
"Dengan adanya informasi bahwa ada tiket karcis di beberapa taman rekreasi yang tanpa perforasi, Hal ini perlu untuk di klarifikasi ke pihak Perumda, dan informasi ini sebagai bahan evaluasi Kami," ujarnya kepada Sukabumiviral.com melalui seluler Senin (07/04/2025).
Lanjutnya, bahwa sebagai wajib pajak tentunya harus menyetorkan bagian pajaknya ke kas daerah, sedangkan terkait masalah tiket salah satu tempat pariwisata yang ada di wilayah Cicurug , informasi dari petugas perforasi itu belum ada pengajuan perforasi dari pihak Perumda."Nanti kita akan coba konfirmasi terlebih dahulu," Singkatnya.
Sementara itu hasil informasi dari beberapa sumber perlu di diketahui apa itu perforasi :
Perforasi karcis adalah proses membuat lubang pada karcis sebagai tanda pengesahan pembayaran. Perforasi karcis merupakan salah satu cara untuk mengendalikan pendapatan daerah.
Tujuan perforasi karcis yaitu untuk
Mengesahkan pembayaran pajak, retribusi, dan pendapatan asli daerah lainnya
Manfaat dari perforasi karcis yaitu untuk mengontrol jumlah pendapatan dan sebagai alat bukti pembayaran, seperti contoh yaitu Karcis parkir, karcis obyek wisata, karcis pelayanan pasar, dan karcis pelayanan BLUD Puskesmas..
Untuk karcis yang diperforasi, masyarakat dihimbau untuk mengecek kode perforasi agar sesuai dengan tahun berjalan. Perforasi juga dapat diartikan sebagai proses membuat lubang-lubang kecil secara teratur pada suatu material
Tentang mekanisme :
1. Perforasi adalah tanda pengesahan terhadap bukti pembayaran atas pungutan pajak, retribusi, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dan media reklame jenis tempelan atau selebaran, kecuali bukti pembayaran
yang menggunakan elektronik tiket.
2. Surat Permintaan Perforasi yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat permintaan perforasi yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis.
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
4. Bendaharawan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah BUD dalam hal ini adalah BPKAD
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota
Terkait masalah ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data, Insentif Pemungutan, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan.
Hasil pantauan Sukabumiviral.com legal kah jika ada tiket atau karcis Tempat wisata tanpa di Perforasi, hal ini perlu di pertanyakan, Sudah sepatutnya BUMD (Perumda Pesona Pariwisata ) bisa memberikan contoh yang baik untuk membayar pajak agar perusahaan swasta yang bergerak di bidang pariwisata pun mengikuti jejaknya. Bukan sebaliknya memberi contoh yang tidak baik. (Red / Us)
Social Header