SUKABUMIVIRAL.COM - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Suabumi Nomor 15 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah salah satunya terkait tiket karcis dan parkir sebagai salah satu unsur pendapat daerah di Kabupaten Sukabumi.
Perlu di ingat bahwa Pajak dan Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna menunjang pembiayaan pelaksanaan pemerintahan di Daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan, kebermanfaatan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan kondisi dan potensi Daerah.
Hasil temuan tim Sukabumiviral.com di lapangan bahwa di duga Taman Rekreasi (TR) Cimelati yang berlokasi di Kampung Cimelati, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah menggunakan tiket karcis masuk tanpa menggunakan karcis perforasi. Dalam karcis tersebut bertuliskan Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan Jasa Raharja Putera Insurance sebagai jasa asuransi dengan nominal harga tiket masuk sebesar Rp30.000;.tanpa adanya perforasi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda No 15 tahun 2023 pasal 7 menyatakan "Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. serta tertuang juga dalam pasal 27 dan 28.
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pemerintah Daerah serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan Pajak dan Retribusi bagi masyarakat.
Mengenai aturan Retribusi ini silahkan buka di dalam Perda nomor 15 tahun 2023 yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Sukabumi pada tanggal 29 Desember 2023.
Di kutip dari Beritasukabumi.id. Sementara itu Direktur Utama Perumda Pesona Pariwisata Cimalati, Ase Riyadi mengatakan, untuk tiket di Perumda PP semenjak dirinya menjabat sebagai dirut sudah tidak ada tiket yang di porporasi.
“Sejak saya masuk ke Perumda PP sekitar tahun 2017 atau 2018, porporasi tiket di Perumda PP sudah tidak ada dan saya tidak tahu untuk tiket di luar Perumda,” ujarnya, Minggu (06/04/25) saat dihubungi via telpon WhatsAap.
Lanjutnya, karena Perumda PP ini pengelolaan aset yang dipisahkan dan diberikan kewenangan.
“Sejauh ada dasarnya untuk di porporasi yang jelas, Insya Allah kita laksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Red/ Us).
Social Header